“Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara. Tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya, atau di mana gitu, saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok, dan Nobu juga mengakui itu,” lanjutnya.
Dalam persidangan kasus video syur 19 Detik, PP diputuskan bersalah oleh majelis hakim. PP divonis hukuman penjara selama 9 bulan.
Terkait adanya fakta baru ini, baik Gisel maupun Nobu belum juga memberi tanggapannya.
Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan Nobu pun dikenakan wajib lapor tanpa adanya penahanan. (liputan6/hli)
Artikel ini telah terbit sebelumnya di liputan6.com











