Headlines.id – Sejumlah bule di Bali masih membandel dengan tidak menggunakan masker saat ke luar rumah. Petugas Satpol PP Badung menemukan sebanyak 35 bule tak menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara menjelaskan 35 bule yang tidak menggunakan masker tersebut ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020. Ada 4 turis yang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 31 lainnya dibina karena tak menggunakan masker secara benar.
Ke-35 turis tersebut terjaring razia sejak diterapkannya Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Kalau total semua kalau bule WNA aja ada 35 orang, yang bayar denda 4 yang kena pembinaan itu 31,” kata Surya saat dihubungi detikcom, Jumat (18/9/2020).
“(Sebanyak) 31 bule kena pembinaan ya karena mereka bawa masker tapi tidak memakai dengan benar artinya nyangkutlah kemudian ditaruh di motor taruh di bawah, dia bawa tapi tidak dipakai. Kalau yang 4 itu memang betul-betul sama sekali tidak membawa masker gitu,” lanjut Surya.
Surya mengatakan kebanyakan bule yang tak memakai masker itu berada di objek wisata. “Kebanyakan itu di Mengwi di Pantai Perarenan,” ungkap Surya.
Selain itu, Surya mengatakan petugas Satpol PP saat ini terus menggencarkan razia masker di wilayah zona merah.
“Kita mengedepankan yang zona zona merah, kebetulan yang tempat wisata itu tidak kategori zona merah, sehingga kita menyasar lebih ke zona merah, kebetulan di obyek wisata zonanya oranye sehingga kita utamakan zona merah,” jelas Surya. (detikcom/hli)