Headlines.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi milik Pemprov untuk isolasi terkendali pasien Corona. Penetapan tiga lokasi ini dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Penetapan tempat isolasi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
“Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” demikian isi Kepgub, seperti dilihat, Senin (28/9/2020).
Dalam Kepgub tersebut, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan tiga lokasi yang ditetapkan ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lain yang sah. Disebutkan juga tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepgub nomor 979 tahun 2020 ini diteken Anies pada 22 September. Kepgub ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Berikut daftar 3 lokasi isolasi pasien Corona milik Pemprov DKI.
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(detikcom/hli)