Amien Rais Cs Kembali Gugat UU Corona ke MK

Foto: Amien Rais (Screenshot YouTube Amien Rais Official)

Headlines.id – Amien Rais, Din Syamsuddin dan penggugat lainnya kembali mengajukan gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu kembali diajukan setelah sebelumnya sempat diajukan dan dicabut oleh pemohon.

Permohonan tersebut diregister dengan nomor perkara 75/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (9/9). Adapun para pemohon dalam gugatan itu sebanyak 64, beberapa diantaranya Amien Rais, M Hatta Taliwang, Din Syamsuddin, Slamet Maarif, MS Kaban, Adhie M Masardi, dan sejumlah ormas seperti KAMMI.

Pengacara pemohon, Ahmad Yani mengungkapkan alasannya mengajukan kembali gugatan tersebut karena ada perbaikan pada pemohon yang mengajukan gugatan. Ada pemohon yang ingin mengajukan gugatan tersendiri, ada yang ingin menjadi pihak terkait, maupun ada yang ingin menjadi saksi sehingga gugatan sebelumnya dicabut dan dimasukan gugatan baru.

“Kenapa kita menarik pada waktu itu Pak Amien dll sebagainya pertama bahwa ada beberapa yang memberikan kuasa kepada kita, penggugat prinsipal itu yang juga mau mengajukan gugatan tersendiri atau mau menjadi pihak intervensi (pihak terkait), kemudian ada beberapa ormas juga begitu,” kata pengacara pemohon, Ahmad Yani, saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).