Headlines.id – Zaman telah berubah begitu juga dengan teknologi sudah maju semakin pesat tidak bisa dipungkiri juga merubah kebiasaan kita sebagai manusia. Setuju atau tidak saat ini sebagian besar dari kita sudah memiliki kebiasaan merekam hampir setiap kejadian melalui gadget yang dimiliki baik itu berupa foto ataupun video.
Sedikit sedikit rekam seperti itulah kebanyakan dari kita sekarang, kejadian apapun hampir semua rasanya bisa di dokumentasikan oleh netizen tak terkecuali dengan razia kendaraan bermotor di jalan raya yang dilakukan oleh polisi.
Untuk diketahui bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya pada tanggal 29 Agustus s/d 11 September 2019. Oleh karena itu untuk teman – teman agar melengkapi surat – surat kendaraannya serta tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran kecil sekalipun agar tidak terjaring razia. Selain itu penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan pribadi juga akan ditertibkan.
Kembali lagi ke soal merekam atau mendokumentasikan dijelaskan menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir bahwa pada saat kegiatan razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh polisi, masyarakat boleh merekam kegiatan tersebut asalkan sudah melapor dan mendapatkan izin dari polisi yang menjadi ketua pada kegiatan razia tersebut.
Apabila ada masyarakat yang tidak meminta izin dan tetap merekam atau mendokumentasikan kegiatan razia maka bisa dilaporkan atas perbuatan yang tidak menyenangkan. Jadi bagi masyarakat yang biasa meletakan kamera pada helm atau dashboard mobilnya wajib mematikan kameranya sebelum mendapat izin dari pihak yang berwenang pada saat razia.(wrt)