Headlines.id – Picandi Masco Jaya selaku Business Manager Unit Bisnsi Sumatera I PT. Kimia Farma Diagnostika (KFD) terjerat kasus swab antigen bekas.
Picandi memperoleh keuntungan mencapai Rp. 2,23 miliar dari aksinya tersebut yang berlokasi di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumaterah Utara.
Hal tersebut ia lakukan sejak 18 Desember 2020 hingga 27 Arpril 2021.
Yos Arnold selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, menuntut Picandi dengan pasal berlapis.
“Terdakwa Picandi dianggap bersalah sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.
Ia mendapat pidana 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar subsidari 6 bulan kurungan atas perbuatannya tersebut.
Sehingganya Picandi harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada hari Rabu (15/12/2021).
Empat karyawannya pun ikut terjerat lantaran mereka sempat membantu Picandi untuk melancarkan aksi busuknya tersebut.
Mereka bernama Marzuki dan Renaldo yang mendapat tuntutan masing-masing 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulang kurungan.
Dan sisanya bernama Sepipa Razi dan Depi Jaya yang masing-masing mendapat tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut penuturan keempat orang tersebut, Picandi memerintahkan anak buahnya untuk membuka pelayanan swab antigen untuk masyarakat memakai alat swab dakron dan tabung antigen bekas.
Hal tersebut tentunya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan swab antigen dan merugikan masyarakat.***







