Tegas! Hakim Larang Zainudin Jenguk Istri Yang Melahirkan

Headlines.id. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, menolak permintaan terdakwa Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan untuk mendampingi istrinya yang akan melahirkan di rumah sakit. Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dituntut 15 tahun penjara.

Majelis yang diketuai Mien Trisnawati mengatakan tetap pada keputusan semula, yakni tidak mengizinkan Zainudin Hasan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan.

“Hasil musyawarah, kami tetap pada penetapan semula. Keputusan kami tidak ada yang berubah dan permohonan terdakwa kami tolak,” kata Mien sebagaimana dilansir Antara, Selasa (2/4/2019).

Sebelumnya, Zainudin Hasan, terdakwa perkara suap ‘fee’ proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, menyampaikan permohonan meminta izin mendampingi istrinya saat melahirkan.

“Saya mohon izin kepada ibu hakim untuk satu hari atau setengah hari saja saya berangkat mendampingi istri saya melahirkan,” katanya dalam sidang tersebut.

Ia mengaku selama lima bulan belum pernah bertemu dengan istrinya.

“Apalagi saya dituntut tinggi, saya tidak ingin istri saya syok. Saya tidak memikirkan diri saya, saya hanya memikirkan istri saya. Jadi saya mohon untuk diberi izin setengah hari saja untuk melihat istri saya,” ujar Zainudin.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan, mengaku belum mengetahui detail persoalan istri terdakwa yang sedang diinfus. Namun JPU akan menghargai keputusan majelis hakim.

“Kami hargai keputusan majelis hakim untuk menanggapi permohonan terdakwa,” kata dia.

Begitu juga tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan akan memeriksa istri terdakwa ke rumah sakit untuk memastikan hal tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, jaksa KPK menuntut Zainudin Hasan dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selaran tahun anggaran 2018.

Selain itu, terdakwa dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145,00 subsider dua tahun kurungan penjara.

JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

Zainudin Hasan, yang merupakan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.(wrt/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID