Partai Berkarya Optimistis Menang Gugatan Lawan Tommy Soeharto di PTUN

Foto: Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Pr membuka Rapat Pimpinan Nasional I (Rapimnas I) Partai Berkarya.(Tiara Aliya Azzahra/detikcom)

Headlines.id – Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Pr membuka Rapat Pimpinan Nasional I (Rapimnas I) Partai Berkarya. Muchdi sempat menyinggung soal sidang gugatan PTUN yang dilayangkan Tommy Soeharto terhadap partai pimpinannya.

“6 bulan lalu kita telah laksanakan Munaslub. Sekarang sudah 6 bulan, Inshaallah awal bulan mungkin akan ada sidang PTUN untuk karena ada pihak lain tidak terima dengan munaslub partai Berkarya kemarin,” kata Muchdi Purwoprandjono Dalam Rapimnas I Partai Berkarya di Sahati Hotel, Jl. Taman Margasatwa, Jakarta Selatan, Minggu (27/12/2020).

Muchdi menyatakan sikap optimis dalam menghadapi sidang gugatan di PTUN Jakarta. Dia meyakini bahwa PTUN akan mengakui kepengurusan Partai Berkarya saat ini.

“Tapi Inshallah hasil PTUN itu juga tetap mengakui keberataan kita sebagai kuasa legitimate partai Berkarya,” tegasnya.

Dalam Rapimnas kali ini pula, Muchdi Pr menargetkan akan menyelesaikan permasalahan konsolidasi organisasi di tingkat DPP dan DPW pada April 2021 mendatang. Hal ini bertujuan untuk melancarkan tahapan verifikasi mejelang Pilkada 2024 mendatang.

“Dalam waktu terdekat masalah konsolidasi organisasi dari tingkat DPP maupun DPW. Kita harapkan pada kalau sekarang bulan Desember konsolidasi D0W sampai April maupun sebagian DPD sudah selesai Sehingga 2021 konsolidasi sampao D0W dan tingkat TPS selesai,” ujarnya.

“Ini maksud tujuan kita laksanakan Rapimnas kali ini. Nanti akan diputuskan kebijaksanaan DPO sesuai AD/ART agar konsolidasi Partai Berkarya khususnya DPP dan DPW maupun DPD bisa terlaksana selesai pada bulan April 2021,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Rapimnas I Partai Berkarya kali ini diikuti oleh 20 perwakilan DPW yang hadir di lokasi maupum 14 DPW yang hadir secara virtual. Selain itu, sebanyak 200 peserta berpartisipasi secara virtual dan luring.

Diberitakan sebelumnya, Hutomo Mandala Putra, resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy menggugat SK Menkumham yang mengesahkan Partai Berkarya dipimpin Muchdi PR.

Sebagaimana diketahui, gonjang-ganjing di Berkarya mulai muncul Presidium Penyelamat Berkarya pada April 2020. Hingga lahir Munaslub Partai Berkarya pada Juli 2020 yang tidak mulus. Tommy datang ke arena Munaslub itu dan membubarkan Munaslub yang digelar di sebuah hotel di Jaksel tersebut.

“Masih ada para pesertanya (munaslub) yang hadir di hotel ini. Hari ini mereka harus keluar dari hotel ini,” kata Tommy di lokasi kala itu.

Namun, Munaslub tetap jalan dan memilih Muchdi PR sebagai ketua umum baru. Sedangkan sebagai Sekjen adalah Andi Picunang. Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Menkumham dan disahkan. Tommy, yang tidak terima, kemudian melakukan upaya hukum.

Gugatan Tommy itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020). Perkara Tommy Vs Yasonna mengantongi nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra, SH. Sedangkan tergugat adalah Menkumham RI. Berikut ini petitum gugatan Tommy:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16. AH. 11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya ( Berkarya ) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 30 Juli 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

(detikcom/hli)