Mendagri Tito Ungkap Sederet Potensi Kerawanan Pilkada 2020

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Puspen Kemendagri)

Headlines.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memaparkan sejumlah kerawanan yang bisa terjadi terkait Pilkada 2020 di tengah pandemi Corona. Tito mengungkap sejumlah kerawanan bisa terjadi dari semenjak pendaftaran paslon hingga 71 hari masa kampanye.

“Dari tahapan-tahapan yang ada kita perhatikan ada beberapa tahapan yang rawan terjadinya potensi konflik terutama konflik anarkis atau aksi anarkis harus diwaspadai 2 itu, aksi anarkis dan penularan COVID,” kata Tito saat memberi arahan yang disiarkan secara online melalui YouTube Kemendagri, Jumat (4/9/2020).

Tito mengatakan potensi kerawanan awalnya muncul pada saat tahapan pembentukan panitia penyelenggaraan Pilkada 2020 pada 15 Juni yang lalu. Kemudian potensi kritis lainnya juga ditemukan pada saat verifikasi aktual pada 24 Juni hingga 12 Juli dan verifikasi data pemilih pada 15 Juli-13 Agustus.

“Kita sudah lalui dan kita tidak dengar kasus singnifikan terjadi ledakan penularan karena kegiatan KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Selanjutnya tahapan pemilu saat ini yang menurutnya agak rawan yakni masa pendaftaran Paslon mulai 4-6 September. Tito menyebut saat inilah banyak terjadi interaksi massa seperti arak-arakan hingga konvoi yang perlu diwaspadai oleh aparat.

“Kita masuk tahap berikutnya yang agak rawan, yaitu pada saat pendaftaran pada hari ini besok dan lusa 4, 5, 6 September, karena di tahun-tahun sebelumnya pilkada nasional biasa terjadi arak-arakan, konvoi-konvoian dan terjadi juga rame-rame datang ke kantor KPU seperti dulu, PKPU jelaskan secara tegas saat ini tidak boleh ada arak-arakan dan konvoi, dan jumlah terbatas pada saat daftar di KPUD masing-masing” ujarnya.

Selanjutnya, Tito menyebut kerawanan anarkisme akan terjadi pada 23 September yakni pada saat tahap pengumuman paslon. Kemudian Tito memaparkan tahapan yang paling rawan yakni pada saat 71 hari masa kampanye.

“Lalu ada masa kritis lainnya ada pada saat pengumuman paslon ketika diverifikasi paling lambat 23 September, ini sama ada yang puas dan tidak puas karena tidak masuk, karena tidak memenuhi syarat, dll, cegah agar tidak ada konflik tapi dorong melalui mekanisme hukum, bisa gugatan, sengketa di PTUN, dan masa yang paling rawan 26 September dan 5 Desember selama 71 hari kampanye, tadi sudah dijelaskan langkah-langkahnya apa yang sudah dimasukan dalam aturan yang berbeda dengan pilkada sebelumnya, kita harus sama satu pikiran pilkada ini pilkada pertama yang belum pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia di tengah krisis darurat kesehatan,” sebutnya. (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID