Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk tetap di rumah selama libur panjang pekan ini. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Nomor 50/SE/2020. SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir.
“Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” tulis SK tersebut seperti dikutip dari detikcom, Senin (26/10/2020).
Pemprov DKI Jakarta meminta apabila ASN tetap harus pergi ke luar kota saat libur panjang, agar melakukan tes PCR. Tes tersebut harus dilakukan baik sebelum berangkat ataupun pulang dari luar kota.
“Jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, maka diimbau agar melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan,” katanya.
Diketahui, di pekan ini ada libur panjang. Pada 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 cuti bersama, sementara 29 Oktober 2020 libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. (detikcom/hli)