Larangan Mudik 2021 Bergeser Jadi 22 April hingga 24 Mei 2021

Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran. Foto: Pixabay.com @al-grishin

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” demikian dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.

Kemudian dalam keterangan seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, adapun periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Selanjutnya untuk periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai tanggal 24 Mei 2021.

Berdasarkan pertimbangan pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian adanya perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 22 Mei. Dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.