Headlines.id – Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam tersangkut kasus korupsi dana hibah KONI.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Atas kasus yang sama, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara karena disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.
Penetapan status tersangka oleh KPK terjadi jelang akhir masa jabatan Imam Nahrawi. Menteri asal Bangkalan, Madura, ini tinggal hitungan bulan jadi menpora setelah diangkat pada 2014 lalu. (dtk/hli)