Headlines.id – Pemerintah memutuskan tidak membuat tim gabungan pencari fakta (TGPF) mengenai kasus penembakan 6 laskar FPI. Komisi III DPR RI mendukung keputusan pemerintah.
“Pemerintah tidak perlu membuat TGPF,” kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mempercayakan pengusutan kasus kepada Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM memiliki kewenangan menangani kasus itu.
“Percayakan kepada Komnas HAM sesuai tupoksi dan kewenangan Komnas HAM berdasarkan aturan dan undang-undang,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Komnas HAM sudah cukup untuk menangani kasus penembakan 6 laskar FPI itu. Pasalnya, menurut Sahroni, kasus itu juga sedang diproses oleh pihak Kepolisian.
“Saya pikir untuk sekarang cukup Komnas HAM dulu. Kasus ini juga masih dalam proses pengembangan oleh polisi, lalu Komnas HAM ikut membantu mencari fakta-fakta. Kalau ditambah lagi tim pencari fakta lain saya khawatir akan terlalu tumpang-tindih dan menyusahkan dalam koordinasi,” ujarnya.
Sahroni mengimbau masyarakat memberikan kesempatan kepada Komnas HAM dan aparat kepolisian dalam mengusut kasus penembakan tersebut. Ia menyebut Komisi III DPR akan terus memantau proses yang berjalan.
“Jadi kita beri kesempatan pada polisi dan Komnas HAM dulu, kami dari Komisi III juga terus memantau perkembangan agar terbuka jelas kasus ini,” ucap Bendahara Umum Partai NasDem itu.
Diberitakan sebelumnya, insiden di Tol Jakarta-Cikampek yang berujung tewasnya 6 anggota laskar FPI masih diusut kepolisian. Di sisi lain, Komnas HAM melakukan penyelidikan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara mengenai seruan pembentukan TGPF atau Tim Gabungan Pencari Fakta untuk urusan itu. Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan membentuknya. Kenapa?
“Tewasnya 6 laskar FPI itu kita selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kita selesaikan tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu,” ujar Mahfud dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).
“Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu, menurut Undang-Undang Nomor 26 itu urusan Komnas HAM sehingga kita katakan ayo Komnas HAM Anda bekerja apa saja,” imbuhnya.
Mahfud memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Dia memastikan Komnas HAM independen.
“Silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu agar Anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil Anda itu nanti akan kita follow up,” ucap Mahfud.
(detikcom/hli)