Kabar Baik dari Kemnaker! Ojol, Sopir, Kurir Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK–JKM

Pemerintah memberi diskon 50 persen iuran JKK–JKM bagi ojol, kurir, dan sopir sebagai stimulus ekonomi 2026.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

HEADLINES.ID – Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen Iuran JKK–JKM bagi pekerja transportasi mandiri, mulai dari ojol, kurir, hingga sopir, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang menyasar sektor dengan risiko kerja tinggi.

Melalui kebijakan ini, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sebelumnya dipatok Rp16.800 per bulan kini dipangkas menjadi Rp8.400 per bulan, sehingga perlindungan sosial menjadi jauh lebih terjangkau bagi pekerja lapangan.

Diskon iuran JKK–JKM tersebut ditujukan untuk pekerja Bukan Penerima Upah di sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkutan, serta kurir paket dan logistik yang bekerja secara mandiri tanpa gaji tetap.

Kementerian Ketenagakerjaan menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan pekerja transportasi tetap terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan potongan iuran ini dirancang agar perlindungan kerja tidak lagi menjadi beban finansial bagi pekerja sektor informal.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Menurut Indah, sasaran program ini mencakup seluruh pekerja BPU sektor transportasi, baik yang bekerja berbasis platform digital maupun nonplatform, termasuk peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftarkan diri ke program JKK–JKM.

Kebijakan ini sekaligus membuka ruang bagi pekerja transportasi yang selama ini belum terlindungi untuk mulai masuk ke sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang lebih ringan dan manfaat yang jelas.

Meski demikian, pemerintah menegaskan diskon 50 persen iuran JKK–JKM untuk ojol, kurir, dan sopir tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung melalui APBN atau APBD.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.

Sebagai konteks, Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, mulai dari biaya perawatan medis, santunan sementara, hingga kompensasi cacat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Jaminan Kematian memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sehingga keluarga tetap memiliki penopang finansial di tengah situasi sulit.

Kemnaker memastikan diskon iuran JKK–JKM ini berlaku cukup panjang, yakni selama 15 bulan, dimulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sebagai upaya menjaga daya tahan pekerja transportasi di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dengan iuran yang lebih ringan dan perlindungan yang tetap optimal, kebijakan Iuran JKK–JKM ini diharapkan mampu memperkuat rasa aman pekerja transportasi sekaligus menjaga roda ekonomi tetap bergerak.