Hari Pertama PSBB, Pemprov DKI Tutup 8 Rumah Makan-Cafe di Jakarta

Kasatpol PP DKI Arifin (Foto: Ilman/detikcom)

Headlines.id – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut ada 8 rumah makan hingga cafe yang ditutup sementara di hari pertama PSBB DKI kemarin. Arifin menyebut kedelapan tempat makan itu ditutup karena melanggar protokol kesehatan.

“Dari hasil pemantauan yang dilakukan anggota kami di lapangan, ternyata hari pertama kita masih dapatkan beberapa tempat ya rumah makan atau restoran yang masih melanggar, terjadi pelanggaran. Lebih kurang ada rumah makan yang di Upnormal Resto di Rawamangun,” kata Arifin di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

“Kemudian ada di Rumah Makan Bandar, Condet, kemudian ada Rumbo Star dan kafe Rock di wilayah Jakarta Timur, kemudian ada rumah makan padang, ada rumah makan nasi uduk dan lain-lain. Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar 8,” sambungnya.

Pelanggaran yang dilakukan yakni membuka pelayanan makan ditempat (dine in). Seperti diketahui, sesuai arahan Gubernur DKI, seluruh tempat makan tidak boleh membuka pelayanan akan di tempat.

“Iya, salah satunya seperti itu (tetap melayani makan di tempat), makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu,” ucap Arifin.

Dia mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi denda kepada kedelapan tempat makan itu. Baru berupa peringatan penutupan.

“Iya, baru melanggar,” ujar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menerangkan, Pemprov DKI selama masa PSBB ketat ini akan meningkatkan pengawasan dan penindakan. Kegiatannya dilakukan dengan adanya operasi tertib masker di tempat-tempat usaha hingga perkantoran.

“Pertama, operasi tertib masker masih kita lakukan, kemudian operasi pengawasan terhadap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya kita laksanakan. Semua tempat-tempat usaha seperti itu. Kemudian yang ketiga, operasi tempat kerja. Perkantoran juga kita lakukan pengawasan,” ucap Arifin.

“Kemudian, yang keempat operasi kerumunan. Karena memang ada ketentuan, yang melarang orang berkerumun lebih dari lima orang. Kemudian yang berikutnya operasi simpatik. Operasi simpatik ini adalah upaya untuk terus menerus mengedukasi, mengingatkan masyarakat dalam bentuk spanduk, poster yang akan kita bentangkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020. Dalam aturan itu, restoran hingga kafe dilarang melayani makan di tempat atau dine in.

“Beberapa tempat kegiatan yang bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, dan kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung makan di tempat,” kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan restoran hingga kafe di DKI Jakarta hanya diperbolehkan melayani pesanan yang dibawa pulang atau pesan antar.

“Beroperasi bisa, tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” ujarnya. (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID