HEADLINES.ID – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap laporan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (5/3/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, bersama unsur pimpinan DPRD lainnya, serta dihadiri para anggota dewan dan undangan.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Pansus tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan, Heti Priskatati, menyampaikan bahwa seluruh delapan fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung telah menyepakati dan menyetujui laporan Pansus Limbah B3.
Sementara itu, laporan Pansus LHP BPK RI yang disampaikan oleh Ahmad Mughis juga disetujui oleh seluruh fraksi, meskipun disertai sejumlah catatan sebagai bahan perbaikan dan pembangunan ke depan.
Disetujuinya kedua laporan Pansus tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Bandar Lampung telah berjalan dengan baik. Ketua DPRD Bernas Yuniarta kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah laporan dua pansus tersebut dapat diterima dan disetujui.
“Kepada anggota DPRD, apakah laporan dua pansus ini dapat diterima dan disetujui?” tanya Bernas Yuniarta. Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan suara “Setuju”, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
Dengan disetujuinya laporan tersebut, rekomendasi terkait pengelolaan limbah B3 serta pelaksanaan keuangan daerah diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Hal ini sekaligus menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna ini juga bertujuan untuk memastikan pengawasan tindak lanjut atas LHP BPK RI Perwakilan Lampung terkait kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2024, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
Ke depan, implementasi rekomendasi pengelolaan limbah B3 dan pelaksanaan keuangan daerah akan menjadi prioritas pemerintah daerah. DPRD Kota Bandar Lampung pun akan terus melakukan pengawasan guna memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan secara optimal.
Diketahui, Pansus tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan diketuai oleh Eri Prabowo, sedangkan Pansus LHP BPK RI diketuai oleh Dedi Yuginta dari Fraksi PDI Perjuangan. (HLI-News)











