Headlines.id – Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan poin-poin aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Berikut isi aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri:
Pintu Masuk
Bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri ke wilayah Indonesia melalui:
Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
Pelabuhan Laut
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur









