Headlines.id – Setiap tahunnya diadakan seleksi penerimaan ASN di indonesia, pertanyaannya apa itu pegawai ASN? Tugas dan gajinya berapa?
Mungkin kalian termasuk salah satu diantara mereka yang tahu asn tentang kepegawaian namun tidak tahu definisi tertulisnya.
Sebagian orang bertanya apa yang mereka kejar sampai rela rebutan akses link untuk pendaftaran asn.
Jangan khawatir, artikel ini akan memberikan kalian wawasa mengenai apa itu ASN? Tugasnya dan gajinya berapa ?
Definisi Pegawai ASN, Lengkap Dengan Penjelasan Tertulis

Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan salah satu profesi yang banyak diminati.
Hal ini terlihat dari banyaknya calon yang mendaftar saat rekrutmen pegawai ASN dibuka. Jadi, apa itu ASN?
ASN adalah seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
ASN dipilih dan ditunjuk untuk melakukan tugas publik dan menerima gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Kepegawaian Negara, ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lembaga publik.
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai pegawai tetap ASN oleh petugas Pengembangan Pegawai Negeri Sipil untuk memegang jabatan publik.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang ditunjuk berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melakukan tugas pemerintah.
Jadi definisi ASN adalah semua pegawai pemerintah yang merupakan pegawai pemerintah dan PPPK. Setiap PNS adalah ASN, namun tidak semua ASN adalah PNS karena mungkin berstatus PPPK.
Tanggung jawab dan Tugas ASN yang harus diketahui
Sebagai pelayan negara, ASN tentu memiliki fungsi dan tugas yang perlu mereka lakukan. Fungsi dan tugas ASN ditetapkan dalam UU No. 5 tahun 2014, pasal 10 dan 11.
Berikut ini adalah fungsi-fungsi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 10:
- Implementasi kebijakan negara.
- Pegawai Negeri Sipil.
- Persatuan dan penyatuan bangsa.
Berikut ini adalah tugas-tugas ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 11:
- Menerapkan kebijakan negara yang dikembangkan oleh petugas pengembangan Layanan Sipil sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Untuk memberikan layanan publik yang profesional dan berkualitas tinggi.
- Untuk memperkuat kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daftar gaji ASN
Karena ASN dibagi menjadi dua status pegawai, yaitu PNS dan PPPK, tentu saja besarnya gaji yang dapat diterima ASN tergantung pada kelompok kerja berdasarkan status pekerjaannya.
Adapun besaran gaji pokok seorang PNS tahun 2022 masih diatur dengan keputusan pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019.
Berikut adalah daftar gaji PNS tergantung pada kelas mereka.
Daftar gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Daftar gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Daftar gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Daftar gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK berdasarkan dari golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500










