Ancam Sebar Video Call Mesra, Pria di NTB Peras Wanita hingga Rp 150 Juta

Pelaku pemerasan ke wanita di Mataram. (Foto: Faruk Nickyrawi/detikcom)

Headlines.id – Seorang pria berinisial FA asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap. FA diciduk karena memeras wanita hingga Rp 150 juta dengan mengancam menyebarkan video call mesra.

“Kami mengamankan seorang pelaku pemerasan. Ini korbannya mengaku diperas hingga Rp 150 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, seperti dikutip dari detikcom Selasa (3/11/2020).

FA ditangkap pada Minggu (25/10) setelah dilaporkan sehari sebelumnya oleh korban NB (56). Korban merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara.

“Untuk pengaduan kami terima tanggal 24 Oktober 2020 dan pelaku diamankan pada tanggal 25 Oktober 2020 kemudian buat LP dilanjutkan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Kadek mengatakan korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook sejak tahun Oktober 2019 lalu. Sejak saat itu keduanya sering berkomunikasi dengan saling menukar kontak telepon.

Sebulan kemudian, korban datang menemui pelaku ke Kota Mataram. Di situ korban meminta kepada pelaku untuk menemaninya jalan-jalan dan menginap di hotel.

“Di bulan November 2019 korban datang ke Mataram dan meminta pelaku menemani jalan-jalan. Saat menginap di hotel, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan tersebut ditolak korban. Pada saat korban di kamar mandi, pelaku merekam aktivitas korban di kamar mandi. Pelaku juga merekam kemesraan mereka saat video call. Dua rekaman itu dijadikan senjata untuk memeras korban,” tuturnya.

“Video itu akan disebar jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Di situ unsur pemerasan dengan ancamannya terpenuhi. Jika tidak diberikan sejumlah uang. Video akan disebar,” bebernya.

Korban yang takut dan khawatir videonya disebar, lalu menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang. Bukan menghentikan aksinya, pelaku malah terus mengancam dan meminta uang ke korban.

“Terus berulang pemerasan dengan pengancamannya. Korban sudah beberapa kali memberikan uang. Total uang yang sudah diberikan korban itu Rp 150 juta,” jelasnya.

Korban akhirnya melapor ke Polresta Mataram dan ditindaklanjuti polisi. Pelaku ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram. Barang bukti yang disita yakni 3 buah handphone, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM.

“Kami sudah jadikan tersangka dan kita proses lebih lanjut,” kata Kadek.

Kini pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar. (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID