Wanted! Sjamsul Nursalim Buron Koruptor 4,5 Trilyun

Headlines.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat Markas Besar Polri yang berisi pemberitahuan perihal status buron yang dialamatkan KPK terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih.

“KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 30 September 2019.

Sementara itu, KPK sudah menyematkan status buron untuk Sjamsul dan Itjih sejak Agustus 2019. Kedua resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status buron disematkan kepada Sjamsul dan istri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi BLBI sebanyak dua kali. Namun, keduanya selalu mangkir tanpa alasan.

KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan ke sejumlah kediaman Sjamsul di Indonesia maupun Singapura. KPK juga menempel surat panggilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun keduanya tidak datang. Dua kali mangkir, KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran para tersangka. Sjamsul dan Itjih kini bermukim di Singapura. Saat masih berstatus saksi, keduanya juga tak pernah memenuhi panggilan KPK.

KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.(tempo)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID