HEADLINES.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengkritik keras praktik sejumlah sekolah swasta yang menahan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan.
Dalam keterangannya pada awak media, Sabtu, 1 Maret 2025, Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menghambat masa depan generasi muda dan harus segera dihentikan.
“Untuk sekolah negeri, saya kira tak ada masalah. Hanya saja, untuk sekolah swasta, mereka menolak mendistribusikan ijazah karena ada ketidakkonsistenan pihak orang tua siswa dalam memenuhi kewajiban biaya pendidikan anaknya. Sebab, menurutnya, sekolah swasta yang berstatus yayasan memang mengandalkan biaya operasional dari hasil pembayaran siswa. ” ungkap Naldi.
“Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menengahi masalah ini dan membantu menyusun skema penyerahan ijazah yang adil bagi semua pihak”, ujarnya.
Naldi mengungkapkan Untuk menyelesaikan masalah ini, ia meminta sekolah swasta dapat memberikan data lengkap mengenai siswa yang ijazahnya masih ditahan, ungkapnya.
“Data tersebut harus mencakup nama siswa, besaran biaya sekolah, bantuan pemerintah yang diterima, jumlah tunggakan, sisa pembayaran, serta status ekonomi orang tua”.
Ia menjelaskan Jika ada tunggakan biaya, pihak sekolah harus mencatat dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk diverifikasi, karena pemerintah harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut,” ucap Naldi.
“Menurut politisi Nasdem ini, regulasi telah mengatur bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah karena alasan biaya”.
Dengan tegas Naldi mengatakan apabila sekolah negri atau swasta masih ada yang menahan ijazah peserta didik bisa dekenakan sanksi, Dia mencontohkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
“UU Sidiknas jelas menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
“Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah,” Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak”, ujarnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif, Naldi Rinara mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:
1.Peningkatan Bantuan Pendidikan
Mengusulkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu agar mereka tidak terbebani dengan tunggakan yang menghambat kelulusan.
2. Mediasi antara Sekolah dan Orang Tua
Membantu fasilitasi dialog antara pihak sekolah dan orang tua agar ditemukan solusi terbaik dalam penyelesaian tunggakan pendidikan.
3. Sosialisasi Transparansi Biaya Sekolah
Mendorong sekolah swasta untuk lebih transparan dalam menyampaikan rincian biaya pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
4. Kolaborasi dengan Sektor Swasta
Mengajak sektor swasta untuk berkontribusi dalam program beasiswa atau dana bantuan bagi siswa yang membutuhkan.
Wakil ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut, berharap persoalan penahanan ijazah ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi dunia pendidikan di Provinsi Lampung, ujarnya.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan untuk siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya, tutup.