Headlines.id – Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher, Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, ditangkap polisi karena menghina seorang ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya. Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf mengatakan tokoh agama di masyarakat Indonesia punya kedudukan terhormat.
“Kedudukan tokoh agama di negara Indonesia itu memang memiliki kedudukan yang terhormat untuk saya. Berangkat dari Undang-Undang Dasar kita yang mendasarkan bahwa negara Indonesia ini berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Bukhori seperti dikutip dari detikcom, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah menjelaskan Indonesia berlandaskan agama. Sehingga posisi tokoh agama di Indonesia itu sangat dimuliakan.
Dia lalu menyinggung soal pentingnya undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap tokoh agama. Diketahui, Fraksi PKS pernah mengusulkan RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. RUU ini sempat ramai dibicarakan dan masuk ke Prolegnas Prioritas 2020.
“Itu posisi tokoh agama (ibarat) menjadi guru bagi bangsa ini. Dalam momen yang seperti ini, ini mestinya menjadi penting karena adanya perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dan juga simbol-simbol agama dan itu sebenarnya sudah masuk ke dalam program legislasi nasional tahun 2020,” sebut Bukhori.
Bukhori sangat menyayangkan sikap Ustaz Maaher yang melakukan penghinaan kepada Habib Luthfi. Menurutnya, secara moral maupun ideologi, perbuatan menghina orang lain tidak dibenarkan.
“Tidak boleh dong menghina baik itu secara fisik maupun secara nonfisik kepada ulama ataupun tokoh agama karena kita mengharap ulama dan tokoh agama ini (ibarat) guru negeri untuk mengarahkan, memberi pencerahan, untuk memberi pembinaan agar bangsa ini semakin menuju kepada nilai keberadaban, nilai kemajuan, nilai kebertuhanan, nilai bermoral,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata pemilik akun @ustadzmaaher_. Polisi menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor Kamis (3/12).
“Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri, Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 4 unit ponsel dan 1 buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut.
Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.
Soni disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar.
(detikcom/hli)