Upaya Hukum HRS ‘Lawan’ Kasus Penghasutan Kerumunan Petamburan

Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ari Saputra)

Headlines.id – Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hari ini, rencananya pengacara HRS bakal mengupayakan permohonan praperadilan.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan bersama lima orang. Pada Sabtu (12/12) kemarin, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 12 jam. Dan di malam harinya, Imam Besar FPI itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan cable ties dan memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Tim pengacara pun bergerak menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan permohonan praperadilan. Tujuan praperadilan ini adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.

“Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Rencananya permohonan praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Aziz tidak merinci waktu pengajuan berkas tersebut. Yang jelas, praperadilan menjadi salah satu langkah yang diambil pihak Habib Rizieq setelah penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.

“Rencana praperadilan habib hari Senin,” ujar Aziz.

Dia berharap praperadilan ini dapat mengeluarkan Habib Rizieq dari segala ancaman pidana.

“Praperadilan soal penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan. Supaya habib bisa keluar,” tuturnya.

Selain mengajukan praperadilan, Habib Rizieq akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Upaya permohonan penangguhan,” sebutnya.

Ada dua politikus sekaligus anggota DPR RI yang siap menjamin penangguhan penahanan. Adalah Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang pertama menyatakan siap menjamin Habib rizieq.

“Penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Dan saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau,” kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis.

Penangguhan penahanan adalah cara legal agar Habib Rizieq tidak ditahan selama 20 hari sejak Sabtu (12/12).

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan tiga syarat penangguhan penahanan. Pertama tidak akan mengulangi tindakan pidana yang disangkakan, tidak menghilangkan alat bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik,” sebut dia.

Bagi Aboe Bakar, Habib Rizieq menunjukkan sikap taat hukum. “Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan. Ini menunjukkan bahwa beliau (Habib Rizieq) sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” terang Aboe Bakar.

Selanjutnya Waketum Partai Gerindra Habiburokhman yang juga siap menjamin Habib Rizieq.

“Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau,” kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman.

Dalam kasus Habib Rizieq, Habiburokhman menyarankan agar Polri mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan tiga alasan. Yang pertama, pascakerumunan saat penjemputan Habib Rizieq telah berulang kali mengingatkan pendukungnya untuk tidak berkerumun, reuni 212 dibatalkan dan pendukung diminta tak temani datang ke Polda Metro Jaya.

“Yang kedua, bisa diminta komitmen kepada Habib Rizieq dan lawyer-nya agar datang tiap kali ada panggilan pemeriksaan. Yang ketiga, saya yakin hampir semua alat bukti sudah disita oleh penyidik, karena itu tidak mungkin Habib Rizieq bisa hilangkan alat bukti,” ujarnya. (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID