Tukang Parkir Liar Jakarta Dapat Setengah Juta Sehari! Ini Alasan Mereka Tak Mau Pindah Profesi

Pendapatan tukang parkir liar Jakarta bisa tembus Rp550 ribu sehari, bikin karyawan UMR hanya bisa geleng-geleng.

Ilustrasi. Freepik @jcomp
Ilustrasi Parkir. Freepik @jcomp

HEADLINES.ID – Di balik wajah jalanan Jakarta yang padat dan sering semrawut, ada satu fenomena yang tak pernah benar-benar hilang dari pandangan: tukang parkir liar yang berdiri di banyak sudut minimarket, pasar, bahkan pinggir jalan pusat kuliner.

Terlihat seperti pekerjaan receh, tapi siapa sangka, penghasilan tukang parkir liar di Jakarta bisa membuat banyak pekerja kantoran melongo tak percaya. Dalam sehari, mereka bisa mengantongi uang setara dengan satu minggu gaji karyawan formal.

Tiap kendaraan yang mampir, mereka kenakan tarif tak resmi yang seolah jadi kewajiban, motor dikenai Rp2.000, mobil Rp5.000. Kalau sehari ada 150 motor dan 50 mobil mampir di satu titik, artinya uang yang dikumpulkan bisa mencapai Rp550.000 hanya dari satu lokasi.

Bandingkan itu dengan UMR Jakarta tahun 2025 yang hanya Rp5,3 juta, jelas tak ada tandingannya. Jika dirata-rata, jumlah itu setara Rp16,5 juta per bulan. Fantastis untuk sebuah profesi yang tak diatur hukum dan tanpa kejelasan formalitas kerja.

Kenyamanan publik jadi taruhan besar di tengah keuntungan fantastis tersebut. Banyak pengendara merasa dipalak di tempat umum, padahal tidak sedikit yang mengaku tak dibantu sama sekali ketika parkir.

Sebagian tukang parkir justru berdiri santai, cuek, bahkan marah ketika dimintai pertanggungjawaban. Fenomena ini tak cuma bikin dompet terkuras, tapi juga mengubah wajah kota jadi kacau dan rawan konflik.

Apakah ini bentuk dari kejelian mencari celah ekonomi atau tanda dari lemahnya pengawasan?

Di satu sisi, ini mencerminkan realitas bahwa sebagian masyarakat urban terpaksa mencari penghasilan dari sektor informal. Namun, bila dibiarkan liar tanpa kendali, hal ini bisa menggerus rasa aman dan keadilan sosial.

Jalanan yang seharusnya milik umum malah dikuasai individu yang memungut biaya seenaknya.

Pemerintah DKI Jakarta sebenarnya sudah angkat bicara. Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo menegaskan bahwa minimarket maupun tempat usaha lain tidak diizinkan menarik biaya parkir.

Sayangnya, fakta di lapangan bicara lain. Banyak toko tutup mata, sementara petugas keamanan sering kali tak berdaya. Satpol PP dan Dinas Perhubungan pun rutin melakukan penertiban, tapi hasilnya belum signifikan.

Tukang parkir liar seperti hantu jalanan, ditegur sekali, hilang sebentar, tapi muncul lagi di tempat baru. Fenomena ini seperti dua sisi koin, di balik ketidaknyamanan publik, tersembunyi kisah ekonomi bawah tanah yang nyata.

Tanpa regulasi ketat dan pengawasan berkelanjutan, tukang parkir liar akan terus tumbuh subur di Jakarta. Apalagi selama penghasilannya jauh lebih menggiurkan dibanding pekerjaan formal.

Jadi, selama sistem belum berubah, mungkinkah “raja-raja kecil parkiran” ini akan terus berjaya?

Fenomena tukang parkir liar di Jakarta mencerminkan paradoks kota besar, ketertiban yang dikorbankan demi peluang ekonomi instan.