Headlines.id-Badan pengawas pemilu kota bandar lampung melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di angkutan umum, penertiban di lakukan mulai dari terminal induk rajabasa dan menyisir ke terminal kemiling. Sayang, pada penertiban ini bawaslu hanya bisa menurunkan paksa APK yang terpasang tanpa adanya sanksi dari lembaga pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu kota bandar lampung chandrawansyah, mengatakan. Pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum telah menyalahi aturan pkpu yang berlaku. Bawaslu hanya bisa melakukan penurunan atau pencopotan paksa alat peraga kampanye yang terpasang di angkutan umum tanpa memberikan sanski kepada peserta pemilu yang melanggar. Baik itu Calon Presiden, Partai Politik apalagi Calon Anggota Legislatif. Pada kesempatan ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung berhasil menertibkan 78 APK yang terpasang di angkot dengan segala jurusan.
Sementara itu, sopir angkutan umum mengaku mendapatakan uang sewa dari pemasangan alat peraga kampanye di angkotnya. Selama satu bulan sopir mendapatkan uang sewa bervariasi mulai dari tujuh puluh lima ribu rupiah hingga seratus ribu rupiah. Meski sudah dicopot, sopir angkutan umum mengaku tidak kapok jika ditawarkan kembali oleh calon legislatif untuk memasang alat peraga kampanye diangkotnya, ini dikarenakan jasa sewa yang dinilai menguntungkan untuk pemasukan sopir angkutan umum.(ndw/hli).