Terima Sumbangan Kampanye, Peserta Pemilu Lapor KPU

Headlines.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung hari ini menerima seluruh laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan sumbangan yang telah diterima.

Penyerahan ini sendiri menurut Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah merupakan tahap kedua dari 3 tahapan penyerahan laporan dana kampanye. Pertama sendiri atau laporan awal dana kampanye (LADK) telah dilakukan pada 23 September lalu. Hasilnya, 1 calon DPD RI asal Lampung Tatang Sumantri dan Tim pemenangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno tak menyerahkan.

Perkara Tatang sendiri telah diselesaikan di Bawaslu Lampung dengan menggelar persidangan pelanggaran administratif dengan hasil Tatang diminta melengkapi LADK sehingga dirinya bisa kembali masuk dalam daftar calon DPD RI dari Lampung. Sementara tim pemenangan capres-cawapres memang tak memiliki sanksi sehingga tak masalah jika tak menyerahkan.

“Untuk yang kedua ini LPSDK, nanti semua peserta pemilu baik yang parpol, calon DPD, dan tim pemenangan capres-cawapres diminta menyerahkan,” jelas Tio.

Barulah yang ketiga nantinya penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) mendekati masa pemilihan 17 April mendatang. Namun sayang, sanksi tak menyerahkan LPSDK tak sekuat tak menyerahkan LADK dan LPPDK yang mengancam status pencalonan peserta pemilu.

“Iya jadi kalau LADK dan LPPDK itu yang tidak menyerahkan akan diberikan sanksi. Sedangkan LPSDK ini tidak ada sanksi,” sebut Tio.

Namun, hal ini tetap menjadi kewajiban bagi semua peserta pemilu. Karena dalam aturan yang ada telah disebutkan bahwa peserta pemilu harus melampirkan ketiganya.

“Iya tetap saja wajib, kami tunggu penyerahan LPSDK ini dari pagi ya pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB,” tambahnya.

KPU Lampung sebelumnya juga telah memberikan informasi langsung baik pada parpol maupun KPU kabupaten/kota dengan melalukan safari ke 15 kabupaten/kota. Ini untuk menjelaskan pentingnya penyerahan laporan dana kampanye bagi peserta pemilu 2019. Karena nantinya, laporan ini akan diaudit langsung oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU. (ndw/hli).


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID