Syarat Minimum Penerima Dana BOS di Tahun 2022

dana bos
Foto: Istimewa

Hal senada juga terucap oleh Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan, yang mengapresiasi keputusan Mendikbudristek untuk tidak memberlakukan persyaratan sekolah penerima BOS di tahun 2022.

Sofyan mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya sampai 2022 saja, melainkan hingga 2024.

Ia berpendapat, dampak akibat pandemi Covid-19 terhadap ekonomi membutuhkan waktu dua sampai tiga tahun untuk kembali pulih.

Baca Juga :  Ini Harga Resmi Tes PCR

Menanggapi pernyaataan tersebut, Mendikbudristek menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk. Hal ini di mana dana yang di kalkulasi indeks kemahalan.

Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

Baca Juga :  Ekspor PT. Freeport Terkendala Perizinan, Akankah Diperpanjang?

“Setiap kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar,” ujarnya.

Mendikbudristek juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Ia mengatakan, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.

Baca Juga :  Harga Pangan Condong Stabil Jelang Idul Adha 2023

“Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan,” pungkasnya.