Headlines.id
Pinjaman dengan bunga super murah akhirnya bakal terealisasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan mengenai bunga super murah untuk pelaku usaha, khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, mengenai pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, yang bisa mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya, hanya berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.
“Ini subsidi bunga untuk pinjaman existing atau debitur lama, bukan pinjaman baru. Ini utang-utang lama yang eksisting,” kata Yustinus kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Minggu (16/8/2020).
Ia menjelaskan, aturan mengenai bunga super murah kepada debitur eksisting itu tertuang di dalam PMK 65 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Aturan mengenai skema pemberian subsidi bunga kepada debitur UMKM, kata Yustinus, juga tertuang di dalam PMK 85/2020.
“Yang meminjam di atas tanggal tersebut [29 Februari 2020] tidak mendapatkan subsidi sesuai PMK 65 dan 85. Untuk peminjam di atas waktu tersebut masih akan disusun skema bantuan yang akan diberikan,” ujarnya.
Berikut syarat yang ditetapkan Sri Mulyani bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan susbidi bunga dari pemerintah:
- Pelaku UMKM tersebut memiliki debet kredit atau pembiayaan yang dilakukan sebelum Maret 2020. Artinya, yang mendapatkan subsidi bunga ini hanya untuk UMKM yang melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.
- Berlaku UMKM tersebut tidak masuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.
- Pelaku UMKM tersebut harus masuk kategori performing loan lancar yang dihitung per 29 februari 2020.
- Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki maka harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP tersebut.
Adapun, besaran subsidi yang diberikan akan dibagi menjadi tiga skema:
- Untuk pinjaman hingga Rp 10 juta diberikan subsidi bunga paling tinggi 25% selama 6 bulan.
- Untuk pinjaman dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.
- Untuk pinjaman dengan nilai di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar akan diberikan subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.
Subsidi bunga ini berlaku bagi UMKM yang meminjam dari lembaga penyalur program kredit pemerintah, perusahaan pembiayaan dan juga perbankan.CNBC Indonesia