Headlines.id
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan kenaikan cukai rokok diperlukan untuk mengurangi konsumsi rokok dan jumlah perokok di dalam negeri. Namun kebijakan ini juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan petani tembakau.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani menjawab pertantyaan apakah cukai rokok akan naik pada 2021 mendatang.
“Kapan naik dan lain-lain tidak dijawab sekarang dan itu pun akan kami sampaikan pada 2021 atau bahas dengan DPR,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers penjelasan RABPN 2021, Jumat (14/8/2020).
Meski demikian, dia mengakui bahwa penerimaan cukai pada tahun ini hanya tumbuh 36,5%, lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berpengaruh besar dalam penerimaan cukai, adalah cukai rokok.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merencanakan untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan.
Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.CNBC Indonesia