Skandal Hakim “PEBINOR” di Bali

Headlines.id – Komisi III DPR meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) di Bali yang terlibat skandal perebut bini orang (pebinor) diberhentikan jika terbukti bersalah. DPR menilai tindakan amoral tersebut dapat mencoreng wajah lembaga kehakiman.

“Kalau benar seperti itu, saya kira hakim seperti itu sebaiknya diberhentikan saja karena sangat mencoreng wajah lembaga kehakiman. Saya tidak pernah membayangkan jika ada seorang hakim demikian amoralnya. Jika hakim seperti itu dipertahankan, bagaimana kata dunia?” kata anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Senin (3/11/2018).

Taufiq juga meminta Komisi Yudisial (KY) turut berperan dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut pihaknya akan meminta pendapat KY terkait kasus hakim pebinor ini.

“Saya berharap, kehadiran peran KY juga dalam kasus ini. Kami akan menanyakan pendapat KY dalam kasus hakim di Bali ini,” ujar politikus Partai NasDem ini.

Sebelumnya diberitakan, hakim berinisial D di pengadilan negeri (PN) di Bali merebut pegawai pengadilan berinisial C, yang juga istri hakim berinisial P. Cerita itu bermula ketika hakim P menikah dengan seorang panitera pengganti berinisial C pada 2011. Pernikahan keduanya berjalan bahagia.