Perburuan Dimulai! Ini Alasan NPWP & NIK KTP Bakal Digabung

Foto: Infografis/NPWP/Edward Ricardo

Headlines.id

Pemerintah berencana untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, alasan utama menyatukan data NIK dan NPWP ini adalah untuk mempermudah DJP memantau masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak. Ini juga akan meningkatkan rasio pajak Indonesia.

Sebab, semua masyarakat bekerja saat ini memiliki NIK yang tertera di KTP nya. Dengan penyatuan maka DJP mudah menelusuri data masyarakat tersebut apakah ia masuk sebagai wajib pajak atau tidak.

“Kan masing-,masing orang punya NIK-kan. Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” ujar Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Ia menegaskan, ini hanya untuk mempermudah DJP mendata masyarakat sebagai wajib pajak. Jika masyarakat memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu khawatir akan ditarik pajaknya.

“Meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya,” kata dia.

Menurutnya, pembahasan terus dilakukan mulai dari bagaimana agar semua data ini bisa diselaraskan terutama IT sistemnya. Dengan demikian, maka saat pelaksanaannya nanti tidak ada kendala.

“Prosesnya jalan terus pokoknya,” tutupnya.www.cnbcindonesia.com


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID