Penyelundupan 32 Ribu Satwa Liar Ilegal Digagalkan Selama Tahun 2024

Ribuan burung kicau disita dari praktik perdagangan ilegal

Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano

HEADLINES.ID – FLIGHT Protecting Birds mengungkap praktik penyelundupan satwa liar ilegal asal Sumatera terus meningkat di Provinsi Lampung, terutama via jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan selama dua tahun terakhir.

Berdasarkan data pengungkapan selama dua tahun terakhir, tren penyitaan satwa liar ilegal meningkat di Lampung, terutama di Pelabuhan Bakauheni. Pada 2023, ada 27.577 individu satwa liar ilegal disita, kemudian naik menjadi 32.909 individu satwa liar pada 2024.

“Tren penyitaan ini kian mengkhawatirkan, di mana burung kicau mendominasi jenis satwa liar yang disita,” kata Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano saat diskusi media perdagangan ilegal satwa liar, Selasa, 25 Februari 2025.

Dari serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut, Marison mengatakan, kinerja intansi terkait seperti Balai Karantina sudah sangat baik dalam mencegah penyulundupan satwa liar Sumatera ke Jawa.

Marison Guciano
Marison Guciano saat diskusi media perdagangan ilegal satwa liar.

Meski demikian, sinergitas dengan intansi dan pihak lainnya sangat dibutuhkan untuk membendung masifnya penyelundupan satwa liar Sumatera ke Jawa.

“Terutama pengawasan di hulunya saya pikir juga harus diperketat. Jangan sampai semuanya bertumpu di bagian hilir kepada petugas di pintu keluar penyelundupan satwa di Pelabuhan Bakauheni,” katanya.

Marison turut menambahkan, pihaknya turut meminta agar intansi terkait menertibkan oknum-oknum petugas yang “bermain” dan turut melindungi perdagang satwa liar ilegal asal Sumatera menuju Pulau Jawa.

“Sikap tegas hingga kerja sama antara pihak instansi saat dibutuhkan, dalam rangka upaya menekan praktik penyelundupan satwa burung,” tegasnya.

Diskusi media perdagangan ilegal satwa liar
Diskusi media perdagangan ilegal satwa liar

Sementara itu, terkait masifnya praktik penyelundupan burung ilegal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan komitmen kepolisian daerah dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung.

Menurut pendataan Polda Lampung, kepolisian total menangani 26 kasus konservasi sumber daya alam (KSDA) selama dua tahun terakhir tepatnya 2023-2024. Penanganan puluhan kasus ini mencatatkan 24 di antara selesai dan didominasi praktik penyelundupan burung liar Sumatera.

Diskusi media perdagangan ilegal satwa liar
Diskusi media perdagangan ilegal satwa liar

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengungkap praktik-praktik penyelundupan satwa liar,” pungkasnya.


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID