Pencuri Berlarian di Rumah Korbannya karena Bingung Cari Jalan Keluar

Video seorang maling yang terperangkap saat akan melarikan diri dari rumah mewah viral di media sosial.(Tangkapan layar dari akun @warung_jurnalis)

Headlines.id – Sebuah aksi pencurian terekam kamera CCTV di dalam rumah seorang warga di Jalan Pantai Indah Utara, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Lucunya, pencuri yang baru saja melakukan aksinya berlari-larian di dalam rumah mewah tersebut untuk mencari jalan keluar. Rekaman CCTV itu di unggah oleh akun @warung_jurnalis. Dalam keterangan video tersebut disebutkan bahwa awalnya pencuri itu bisa masuk ke dalam rumah itu dan mengambil sebuah ponsel.

Namun, setelah mengantongi ponsel tersebut ia tidak bisa keluar dari rumah hingga berlari ke sana ke mari mencari jalan keluar.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengkonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/8/2019) silam. “Sekira pukul 04.00 WIB pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan naik ke lantai 3 (bangunan) langsung lompat ke rumah sebelahnya. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu yang ada di lantai 3,” kata Mustakim saat seperti dikutip dari Kompas.com Rabu (11/9/2019). Setelah masuk, pelaku yang berinisial WAP (18) itu kemudian memasuki sebuah kamar yang ada di lantai 2 rumah tersebut.

Di kamar itu WAP melihat korbannya tengah tidur dengan headset terpasang ditelinga. Headset itu tersambung dengan ponsel yang menjadi sasaran pelaku. Saat berusaha mengambil ponsel tersebut, korban bernama Selamat Samin (57) terbangun dan meneriaki pelaku hingga ia berusaha melarikan diri.

“Pelaku sempat bingung mencari pintu keluar dan akhirnya kembali ke lantai 3 lalu lompat ke proyek tempat bekerja,” ujar Mustakim. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke sekuriti komplek dengan membawa rekaman CCTV sebagai bukti. Laporan itu kemudian diteruskan ke kepolisian hingga akhirnya WAP ditangkap keesokan harinya. “Pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Metro Penjaringan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Mustakim. (kompas/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID