Headlines.id-Sebagai penyelenggara pemilu, komisi pemilihan umum telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan surat suara. Saat ini, beberapa penyelenggara di tingkat kabupaten/kota sudah melakukan pendistribusian logistik TPS ke tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan. Surat suara rusak belum bisa dilakukan pemusnahan saat ini, pemusnahan kelebihan dan kerusakan surat suara baru bisa di lakukan setelah proses distribusi selesai di seluruh kabupaten kota. Komisi pemilihan umum akan mengundang bawaslu dan aparat kepolisian untuk menyaksikan pemusnahan yang dijadwalkan paling lambat satu hari sebelum hari pencoblosan.
Jumlah surat suara dilampung yang rusak sebanyak 95 ribu lembar yang terdiri dari surat suara campuran. Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan kebutuhan surat suara di lampung untuk lima jenis pemilihan sebanyak 31 juta lembar.
Saat ini, baru kabupaten tanggamus dan lampung tengah yang baru mendistribusikan logistik ke tingkat kecamatan. Distribusi di utamakan pada daerah atau desa terjauh di masing – masing daerah, untuk keamanan logistik tps di tingkat kecamatan. KPU sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kecamatan setempat. (ndw/hli).