Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji dari Jokowi Jadi 15,7 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan jumlah penerima bantuan subsidi upah pekerja yang bergaji di Rp 5 juta bertambah. Hal itu diungkapkan Ida dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8/2020).

“Berdasarkan hasil rapat kementerian dan lembaga untuk perbanyak masyarakat yang akan dapat bantuan pemerintah ini kami sepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496,” ujarnya.

Menurut Ida, pemberian bantuan subsidi upah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta bertujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tujuan lain adalah melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja selama masa pandemi Covid-19.

Adapun, pekerja yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan antara lain berkewarganegaraan Indonesia dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK yang aktif. Persyaratan lain memiliki rekening bank dan tidak termasuk peserta dan penerima manfaat Kartu Prakerja serta membayar iuran sampai Juni 2020.

“Proses penyaluran berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara,” kata Ida.

“Mekanisme penyaluran diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Untuk data calon penerima bantuan upah bersumber dari BP JAMSOSTEK yang dilakukan verifikasi sesuai kriteria yang ditentukan,” lanjutnya.


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID