Headlines.id
Garut –
Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut tengah menjadi perbincangan masyarakat lantaran mengubah lambang Garuda Pancasila. Polisi diminta turun tangan mengusut kejadian tersebut.
Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) Diah Puspitasari menyayangkan adanya aksi merubah lambang Garuda Pancasila yang dilakukan oleh Paguyuban Tunggal Rahayu tersebut. Diah mengatakan lambang negara tersebut harus dijaga dengan baik.
“Intinya lambang negara itu kan merepresentasikan negara. Jadi, harus kita hormati dengan baik. Sebagai warga negara, kita harus menjaga kehormatan lambang negara tersebut,” ucap Diah saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/9/2020).
Paguyuban Tunggal Rahayu yang diketahui berbasis di Kecamatan Cisewu, Garut, diketahui merubah lambang Pancasila. Dalam sejumlah foto yang beredar, paguyuban tersebut merubah bentuk kepala burung garuda menjadi menghadap ke depan. Paguyuban ini juga diketahui merubah semboyan menjadi ‘Bhineka Tunggal Ika Soenata Logawa’.
Menurut Diah, aksi yang dilakukan paguyuban ini termasuk ke dalam tindakan melawan hukum. “Itu termasuk penghinaan pada lambang negara. Di Undang-Undang 24 Tahun 2009 kan disebutkan, melarang siapa pun untuk membuat gambar untuk identitas yang menyerupai Garuda Pancasila,” tutur Diah.
Sementara dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 57 C dikatakan: Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.
Diah berharap polisi turun tangan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Kejadian ini dikhawatirkan dapat membuat masyarakat resah. “Kita tentu berharap kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian,” tutur Diah.