Headlines.id – Narkoba seperti tidak mau berpisah dengan Reza Artamevia. Kali kedua Reza harus berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.
Tepat pada Sabtu 4 September 2020, Reza ditangkap di sebuah restoran di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur. Barang bukti sabu seberat 0,78 gram, bong atau alat isap dan korek api, diamankan polisi.
“Modus membeli dan menggunakan sabu-sabu. Hasil tes urine positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Reza sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa. Pada 28 Agustus 2016, dia ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Reza ditangkap bersama guru spritualnya, Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot. Hasil tes urine mantan istri Adjie Massaid itu juga positif narkoba.
Kala itu, ada ‘drama’ Reza melaporkan Aa Gatot ke polisi atas tuduhan penipuan. Reza merasa telah ditipu Aa Gatot yang menyebut aspat adalah makanan jin, padahal ternyata bubuk putih itu adalah sabu.
Namun berbeda untuk kasus yang terungkap di 2020. Pada saat ditangkap beberapa hari lalu, ada dua teman yang sedang bersama Reza. Namun, hasil tes urine dua orang yang bersama dia negatif narkoba.
Sabu seberat 0,78 gram dibeli Reza dengan harga Rp 1,2 juta. Pelantun lagu ‘Berharap Tak Berpisah’ itu telah mengonsumsi ‘barang haram’ selama 4 bulan.
“RA hasil pemeriksaan mengakui bahwa dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan selama masa pandemi COVID-19 karena sering di rumah saja,” ucap Kombes Yusri.
Reza mengaku menyesali perbuatannya. Dia menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada kedua anak dan keluarga besar.
“Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya, kepada orang tua saya omi dan papa atau abi, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalan karir menyanyi saya,” pinta Reza, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Meskipun demikian, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat merasa aneh dengan alasan Reza nyabu karena sering di rumah akibat COVID-19.
Menurut Henry, semua orang mengalami dampak yang sama akibat pandemi virus Corona. Tapi mereka mengisinya dengan olahraga dan hal positif lainnya, bukan dengan nyabu.
“Mengada-ada. Mungkin juga dia nggak sadar (saat ucapkan) alasannya. Itu mengada-ada,” sebut Henry.
Bagi Henry, tidak ada alasan yang membenarkan seseorang untuk menggunakan narkoba. “Nggak ada alasan, apapun alasan tidak bisa diterima. Nanti muncul alasan lain, stres, semua orang (juga bisa) stres,” katanya.
Akibat perbuatannya, Reza dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun.
“Pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan, karena ini masih baru kita mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” papar Kombes Yusri, di Mapolda Metro Jaya. (detikcom/hli)