Headlines.id – Kasus dugaan diskriminasi terhadap etnis Muslim Uighur oleh pemerintah Cina masih menjadi pembahasan utama di Indonesia. Sejumlah tokoh turut menyampaikan desakan agar pemerintah Indonesia bertindak untuk menghentikan nestapa di Provinsi Xinjiang tersebut.
Desakan juga datang dari Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD. Melalui unggahannya di Twitter, eks Ketua MK itu menyebut Indonesia tidak boleh tinggal diam dan harus berbuat untuk menghentikan penindasan oleh pemerintah Cina.
Mahfud menjelaskan, tujuan Indonesia didirikan sebagai sebuah negara adalah untuk menghentikan segala bentuk penindasan dan penjajahan. Hal itu sesuai dengan yang tertera dalam Pembukaan Undang-Undang 1945.
“Menurut Alinea I Pembukaan UUD 1945 kita merebut kemerdekaan untuk menjaga derajat kemanusiaan dari penistaan manusia lain (penjajahan),” tulis Mahfud di Twitter, Kamis (20/12/2018).
Lebih lanjut, pria kelahiran Sampang Madura itu menjelaskan, Indonesia harus menempuh jalur diplomatik untuk menghentikan penindasan terhadap Muslim Uighur.
“Indonesia harus menggunakan jalur diplomatik untuk menghentikan penindasan terhadap Muslimin di Uighur sesuai dengan tujuan negara yg keempat. Tidak boleh diam,” pungkasnya.
Pemerintah Cina diduga telah melakukan tindakan diskriminasi etnis Uighur dengan mendirikan Re-Educational Camp yang diklaim sebagai program deradikalisasi terhadap kaum Uighur yang menurut Pemerintah Cina berpotensi menjadi kelompok separatis.
Jauh sebelum program Re-Educational Camp itu, pemerintah Cina telah membatasi kebebasan beragama etnis Uighur yang sebagian besar merupakan pemeluk agama Islam.(wrt/hli)