Makmur! Ini Dia Rincian Gaji Anggota DPR Yang Baru Dilantik

Headlines.id – Pelantikan sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2019-2024 telah resmi dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.

Sidang paripurna pelantikan anggota DPR terpilih dipimpin oleh anggota DPR tertua, yakni Abdul Wahab Dalimunte (80 tahun) dari Partai Demokrat dan termuda Hillary Brigita (23 tahun) dari NasDem. Sementara janji atau sumpah untuk mengemban sebagai wakil rakyat di parlemen selama lima tahun ke depan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali.

Setelah itu, para anggota DPR terpilih menandatangani berita acara sumpah atau janji yang dilakukan secara simbolis oleh lima anggota dewan. Pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 ini disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain itu, hadir sejumlah menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Gubernur DKI Jakarta Anies, Wakil Presiden terpilih Ma’ruf Amin dan sejumlah duta besar negara asing.

Setelah resmi dilantik, sebanyak 711 anggota dewan ini akan mendapatkan gaji dan tunjangan serta fasilitas lain dari negara. Dikutip dari VIVAnews, sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulan lebih dari Rp50 juta.

Namun berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, tunjangan untuk anggota DPR periode lima tahun ke depan mengalami beberapa kenaikan, seperti tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon.

Dan berikut ini rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2019-2024:

A. Gaji dan tunjangan tetap

1. Gaji pokok

– Anggota merangkap ketua: Rp5.040.000

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.620.000

– Anggota DPR: Rp4.200.000

2. Tunjangan Istri

– Anggota merangkap ketua: Rp504.000

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp462.000

– Anggota DPR: Rp420.000

3. Tunjangan Anak (dua anak)

– Anggota merangkap ketua: Rp201.600

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp184.800

– Anggota DPR: Rp168.000

4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

5. Tunjangan Jabatan

– Anggota merangkap ketua: Rp18.900.000

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp15.600.000

– Anggota DPR: Rp9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp30.090/jiwa/bulan

7. Tunjangan PPH Pasal 21: Rp2.699.813

B. Penerimaan Lain

1. Tunjangan Kehormatan

– Anggota merangkap ketua: Rp6.690.000

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp6.450.000

– Anggota DPR: Rp9.700.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

– Anggota merangkap ketua: Rp16.468.000

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp16.009.000

– Anggota DPR: Rp15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

– Anggota merangkap ketua: Rp5.250.000

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.500.000

– Anggota DPR: Rp3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

5. Asisten Anggota: Rp2.250.000

6. Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000/anggota/periode

C. Biaya Perjalanan

1. Uang harian (per hari): Rp500.000

2. Uang representasi (per hari): Rp300.000

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran pemeliharaan

– RJA Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000/tahun

– RJA Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000/tahun

2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Pensiun

1. Uang Pensiun

– Anggota merangkap ketua: Rp3.024.000

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp2.772.000

– Anggota DPR: Rp2.520.000

2. Tunjangan Beras: Rp30.090/jiwa/bulan


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID