HEADLINES.ID – Pemerintah masih berupaya menuntaskan janjinya untuk mengubah subsidi elpiji 3 kg dari semula berbasis komoditas menjadi berbasis rakyat atau penerima manfaat, atau lebih tepat sasaran. Dimaksudkan, hanya pelanggan yang telah terdokumentasi yang dapat membeli LPG sebanyak 3 kg per 1 Januari 2024.
Hal itu Direktur Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman sampaikan pada Senin, 5 Agustus 2023, saat Sosialisasi Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Sasaran Tahap III di Jakarta.
Sosialisasi program ini masih mereka lakukan melalui berbagai cara, seperti secara daring dengan mengundang dealer (agen) dan sub distributor (basis).
Menurut keterangan Laode pada Kamis 11 November 2020, “Data hanya akan ia kumpulkan atau ia cocokkan menggunakan tabung elpiji 3 kg untuk tahun 2023. Dan mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang tercatat yang dapat membeli Tabung LPG 3 kg.”
Menurut Laode, sebagai bagian dari Program Penyaluran LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) telah mendaftarkan. Atau dengan kata lain mendata konsumen pengguna LPG 3 Kg sejak 1 Maret 2023.
Pemerintah berdedikasi untuk meningkatkan penargetan subsidi LPG 3 kilogram. Komponen subsidi elpiji tabung 3 kg yang selama ini porsinya cukup besar, niscaya akan berkurang akibat pergeseran ini.
Dia bercerita, selama ini ketimbang subsidi BBM dan listrik, subsidi LPG 3 kg menempati porsi tertinggi.
APBN 2023 memperkirakan subsidi tabung elpiji 3 kg mencapai Rp 117,85 triliun. Masyarakat miskin atau rentan akan mendapat manfaat dari subsidi yang bertujuan untuk menutupi kebutuhan mendasar mereka, klaimnya.
Barang yang Sangat Masyarakat Perlukan
Menurut Laode, pemerintah telah menyimpulkan melalui batasan undang-undang. Bahwasannya tabung LPG 3 kg adalah barang penting hanya untuk keluarga, usaha kecil, nelayan sasaran, dan petani.
Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Isi Ulang Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 Tentang Tahapan Pendistribusian bahan bakar gas cair tertentu dilakukan pada waktu dan lokasi yang ideal.
Lebih dari 2.800 dealer (agen) dan sub-distributor (basis) dari 77 kabupaten dan kota. Dan itu semua tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi berpartisipasi dalam sosialisasi tersebut.