Headlines.id. Baru – baru ini sedang hangat isu tentang penindakan dan penilangan bagi pengendara yang merokok. Sebenarnya aturan ini sudah lama terbit semenjak tahun 2009 sesuai dengan pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Walaupun aturan ini sudah lama terbit, akan tetapi mulai ditindak dengan sangat gencar pada saat sekarang. Beberapa orang sangat setuju dengan aturan ini karena banyak yang terganggu dengan pengendara yang merokok dijalanan. Misalnya saja adalah ketika abu rokok yang masih menyala mengenai pakaian dan jaket, membuat jaket bolong walaupun kecil sih. Tapi yang membahayakan adalah ketika abu rokok ini terhirup dan mengenai mata. Tentu saja akan menggangu konsentrasi dan membahayakan bagi pengendara sendiri ataupun yang lainnya.
Sebagian pengendara setuju dengan aturan ini karena memang jika pengendara merokok ketika berkendara dan mengemudi, pasti konsentrasi terbagi. Dan yang membahayakan adalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sayangnya yang sering ditindak adalah ketika pengendara sepeda motor merokok langsung ditilang dan dikenakan denda sebesar 750.000 rupiah. Karena ketika berkendara pastilah pengguna sepeda motor yang merokok terlihat jelas dibandingkan dengan pengendara roda empat atau mobil.
Mungkin karena kalau pengendara mobil abu dan rokoknya bisa terendap didalam mobil karena memiliki kaca dan tertutup sedangkan pengendara motor abu dan asabnya langsung terbuang ke belakang. Kalau menurut ane jangan hanya pengendara saja yang kena denda, tapi juga yang dibonceng juga kena denda karena sama – sama membahayakan pengendara lain.
Semoga saja aturan ini benar – benar diberlakukan dengan sangat tegas. Tanpa memandang kasta sepeda motor atau kendaraan roda empat sejeni mobil. Karena jika aturan dilaksanakan dengan tegas maka akan tercipta lalu lintas yang lebih baik, dan tentunya berkendara pun menjadi lebih nikmat tanpa adanya ketakutan terhadap abu dari rokok. Bagaimana dengan Anda? setuju tidak dengan aturan ini?(wrt/hli)