Headlines.id – 11 tempat usaha di Kota Bogor, Jawa Barat, disanksi petugas Satpol PP Kota Bogor karena melanggar kebijakan jam malam. Pemilik 11 tempat usaha tersebut dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu – Rp 3 juta.
“Kita hari ini giat di beberapa titik, yakni Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Barat, sama Bogor Selatan. Kita sisir di tiga titik itu, kemudian kedapatan 11 toko yang melanggar,” kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Bogor Surya Pratama, saat ditemui di lokasi razia, Jum’at (4/9/2020).
“Jenis pelanggarannya ada di jam operasional sama dine in (makan di tempat). Penindakannya kita laksanakan sanksi administratif berupa denda,” sambungnya.
Surya menjelaskan, operasi pemberlakuan jam malam ini digelar sejak pukul 20:00 WIB. Petugas melakukan pangawasan terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Jam malam di Kota Bogor mulai berlaku pukul 21.00 WIB. Petugas berkeliling ke titik-titik tertentu untuk memastikan toko-toko tutup saat jam malam berlaku.
“Operasi kita sasarannya adalah kerumunan orang dan pedagang yang melewati batas operasional dan jam malam. Setelah jam 21:00 WIB, kita keliling dan pastikan toko-toko tutup. Toko yang melaksanakan delivery order atau take away juga tutup,” papar Surya.
“Kegiatan ini sementara kita laksanakan setiap hari, berlanjut dan terus menerus sampai PSBMK (Pembatasan Soaial Berkala Mikro dan komunitas) berakhir nanti tanggal 11 September 2020. Petugas di kecamatan juga bergerak dan pantau di wilayahnya masing-masing,” imbuh Surya.
Seperti diketahui, sejak sepekan lalu, Pemkot Bogor menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional mal, resto dan kafe hingga pukul 18:00 WIB setiap hari. Pemkot Bogor juga menerapkan jam malam dimulai pukul 21:00 WIB.
Aturan ini diberlakukan hingga 11 September 2020 sebagai upaya Pemkot Bogor menurunkan angka penyebaran virus Corona pasca Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 oleh Gugus Tugas Nasional pada Kamis (27/8/2020) lalu. (detikcom/hli)