KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Izin Proyek Rumah Sakit

Konferensi pers KPK soal OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Kadek/detikcom)

Headlines.id – KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Berikut 2 tersangka yang ditetapkan KPK:

Sebagai penerima:
1. Ajay Muhammad Priatna

Sebagai Pemberi:
1. Hutama Yonathan

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID