Headlines.id – Komisi VIII DPR RI angkat bicara soal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menilai kata ‘anjay’ bisa berpotensi dipidana. Komisi VIII DPR yang membidangi sosial dan agama itu meminta Komnas PA untuk tabayun dan tidak mudah membawa suatu perkara ke ranah pidana.
“Prinsipnya bahasa gaul itu tidak harus dimaknai sebagai bentuk perundungan apalagi diseret ke dalam persoalan pidana. Maka sebaiknya apapun kalau misalnya ada sesuatu yang membuat seseorang menjadi tersinggung dengan penggunaan bahasa-bahasa yang berkonotasi perundungan maka sebaiknya kita harus tanyakan dulu, klarifikasi dulu, istilahnya tabayun dulu apa maksud di balik anjay itu jangan apa-apa langsung dibawa ke ranah pidana,” kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily ketika dihubungi, Minggu (30/8/2020).
Seperti dikutip dari detikcom persoalan pidana dalam kata ‘anjay’, sebut Ace, harus dilihat terlebih dulu apakah berkonotasi perundungan atau tidak. Ace mengatakan persoalan ini lebih baik diselesaikan lewat jalur mediasi ketimbang ranah pidana.
“Cara kekeluargaan jauh lebih baik untuk diselesaikan daripada menggunakan pendekatan hukum. Maka penyelesaiannya tentu lebih baik dimediasi. Poin saya adalah lebih bagus, lebih baik jika harus diklarifikasi dulu penggunaan kata ‘anjay’ tersebut, jangan tiba-tiba kita seret atau bawa ke ranah hukum atau ranah pidana,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Untuk itu, Ace mengajak para orang tua untuk menjaga anaknya dari penggunaan ragam bahasa gaul sebagai bentuk perundungan. Sebab, bahasa gaul terkadang tak dipahami secara utuh.
“Bahasa gaul kan kadang-kadang kalau tidak dipahami secara utuh maka bisa saja punya maksud-maksud tertentu. Dalam konteks kita bersosialisasi dengan anak, orang tua harus tetap menghindari menggunakan kata-kata yang memiliki konotasi negatif bahkan cenderung digunakan sebagai bentuk bullying atau perundungan. Makanya harus dilihat juga penggunaan dalam konteks apa penggunaan kata ‘anjay’ itu,” ungkap Ace.
Sebelumnya, Komnas PA meminta penggunaan kata ‘anjay’ dihentikan. Komnas PA menilai kata ‘anjay’ yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.
“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/8). (detikcom/hli)