Ketahui 3 Hal Ini Sebelum Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapus

Headlines.id

Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus. Pemerintah berencana menggantinya dengan kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

Perubahan tarif bea meterai ini sedang dibahas di DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai untuk mengganti UU sebelumnya Nomor 13 tahun 1985. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan diharapkan dapat dibahas dalam waktu cepat.

Sebelum naik, ketahui 3 hal ini yang menjadi alasan bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 mau dihapus:

1. UU yang Berlaku Sudah Terlalu Lama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/8/2020).

2. Dapat Meningkatkan Penerimaan Pajak

Dengan bea meterai naik menjadi Rp 10.000 juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19.

“Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun,” ucapnya.

3. Demi Keadilan Bersama

Kenaikan bea meterai dinilai juga demi keadilan bagi masyarakat dalam mewujudkan sumber penerimaan negara. Menurutnya, dengan naiknya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.

“Pengaturan ini mencerminkan adanya keberpihakan pemerintah kepada pertumbuhan sektor usaha mikro kecil dan menengah,” tuturnya.detiknews.com


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID