News  

Kesepian, Janda Muda Berstatus PNS Jadi Pelakor

pelakor
Ilustrasi selingkuh. Shutterstock

Hamdi menjelaskan, pihaknya mengamankan keduanya dengan lokasi yang berbeda yakni di rumah masing-masing.

Untuk TR, Satpol PP mengamankan di daerah Manggeng. Sedangkan EV di salah satu Gampong Blangpidie.

“Kami mengamankan mereka berdua, guna menghindari keduanya menghilangkan barang bukti. Makanya kita amankan,” ujarnya.

Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Aparat menjerat keduanya, dengan pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya.