Keringanan Iuran Jamsostek Diteken, Gaji Utuh.

Foto: Presiden Joko Widodo saat Sambutan Sidang Kabinet Paripurna untuk Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Tahun 2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Headlines.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2020.

Aturan ini tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Covid-19.

Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

Penyesuaian Iuran dalam Pasal 3 ayat 2 PP tersebut yakni :
a. Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja], Iuran JKM [Jaminan Kematian], Iuran JHT [Jaminan Hari Tua], dan Iuran JP [Jaminan Pensiun] setiap bulan;
b. Keringanan Iuran JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan Iuran JKM [Jaminan Kematian] dan
c. Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP [Jaminan Pensiun].

Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dengan Peraturan Pemerintah ini Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan.

Sementara, lewat PP tersebut Jokowi juga memberikan Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKK menjadi 1% (satu persen) dari Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OL9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Aturan lengkapnya bisa dicek di sini >> PP Nomor 49 Tahun 2020

www.cnbcindonesia.com


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID