Headlines.id – Satuan Reserse Naskoba Polres Banyuasin menangkap dua kurir sabu di jalan lintas timur, Banyuasin, Sumatera Selatan. Salah satu kurirnya adalah sipir Lapas di Lampung.
“Ada dua kurir sabu lintas provinsi yang kami tangkap. Salah satunya pegawai PNS atau sipir di Lapas Lampung,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam keterangan seperti dikutip dari detikcom, Jumat (23/11/2018).
Penangkapan bermula saat Sat Narkoba Polres Banyuasin menerima laporan dari masyarakat akan ada pengiriman paket sabu dari Riau ke Lampung pada Jum’at (16/11) lalu.
Mendapat laporan itu, tim gabungan dari Lantas, Reskrim dan Narkoba langsung memeriksa semua kendaraan yang lewat di Jalintim KM 42. Tidak lama setelah itu, ada sebuah bus lintas provinsi melintas.
“Semua kendaraan sudah kami periksa. Pas ada bus lintas provinsi RAPI, kami cek langsung. Terlihat ada penumpang yang gelagatnya ketakutan dan dia pun langsung diperiksa, ternyata ada paket sabu 1,5 Kg,” kata Yudhi.
Tim pun langsung mengamankan kurir berinisial RE (36). Terakhir RE diketahui adalah sipir Lapas di Bandar Lampung.
Bahkan RE sudah beberapa kali terlibat pengiriman sabu karena terlilit hutang perjudian. Upah sebagai kurir ini yang rencananya akan digunakan membayar hutang.
Tidak berhenti pada RE, polisi langsung mengejar pelaku lain. Terbukti, seorang wanita yang menerima barang berinisial DJ (37) ditangkap di Bandar Lampung.
“DJ ini dulu narapidana di Lapas Bandar Lampung tempat RE bekerja. Kerena RE punya banyak hutang, dia cerita kepada DJ dan ditawari jadi kurir sabu dengan upah Rp 20 juta,” katanya.
Sabu sendiri, dibawa RE dari Riau tujuan Bandar Lampung. Selanjutnya sabu itu rencananya diedarkan di Lampung dan sekitarnya oleh DJ dan bandar lainnya.
Atas perbuatannya, kedua kurir tersebut kini harus mendekam di sel Mapolres Banyuasin. Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkoba dengan ancaman hukuman mati. (dtc/hli)