Inilah Aliran Dana Dugaan Korupsi Bupati Lamsel Zainudin Hasan

Headlines.id -Uang hasil korupsi dan suap sebesar Rp 72 miliar lebih yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dibeberkan di sidang dakwaan yang menjerat adik Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Sebagian besar uang tersebut ternyata digunakan untuk membiayai keperluan pribadi Zainudin Hasan.

Dari 32 item aliran dana yang dibacakan jaksa KPK, terungkap bahwa ada delapan lokasi aset tanah dan bangunan milik Zainudin Hasan yang diduga dibeli dari uang setoran proyek yang dikumpulkan Anggota DPRD Lampung Agus BN.
Bahkan, jaksa KPK Ali Fikri juga menyebutkan bahwa Zainudin Hasan ternyata memiliki saham di Rumah Sakit Airan Raya sebesar Rp 1 miliar.
Uang tersebut disetorkan melalui BRI Raden Intan oleh Rendy Zenata, anak kandung Zainudin Hasan.

Dalam surat dakwaan setebal 43 halaman tersebut, juga terungkap uang setoran proyek juga digunakan untuk merekondisi kapal milik Zainudin Hasan bermesin Jhonlin 38 Princess Liana.
Perbaikan kapal dilakukan di Muara Cisadane, Tangerang, dengan anggaran perbaikan mencapai Rp 550 juta.

Ali Fikri juga mengungkap pembelian perlengkapan karpet Masjid Bani Hasan milik Zainudin Hasan di Kalianda yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 1,5 miliar.

Aliran dana untuk kepentingan pribadi tersebut diungkapkan dua jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang perdana terdakwa Agus Bhakti Nugroho di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK mengungkap ke mana saja aliran dana sebesar Rp 72,74 miliar tersebut.
Sedikitnya ada 32 item aliran dana yang mengucur dalam kurun 2016 hingga 2018, dengan nilai total Rp 48 miliar.

Menariknya lagi, dalam surat dakwaan JPU KPK nomor 121/TUT.01.04/24/12/2018 juga disebutkan nama-nama yang sering muncul dalam penerimaan uang saat transaksi tersebut yang berhubungan dengan kepentingan pribadi Zainudin Hasan, termasuk Ahmad Bastian dan Bobby Zulhaidir Orang Kepercayaan Bupati.

JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.

Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan.

Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan.

Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.

Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar.

Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar.

Agus juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar.

“Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” kata Ali Fikri.

Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin
Di antaranya tahun 2016 untuk membayar pembelian tanah oleh Zainudin seluas 1.584 meter persegi dengan harga Rp 475,5 juta.
Agus membayarkan kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lamsel.

Kemudian Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.

Uang itu diserahkan oleh Agus kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.

“Tahun 2016 terdakwa (Agus) memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin) sebesar Rp 8 miliar untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani.

Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby,” beber Ali Fikri.

Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin.
Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya.

“Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin,” kata jaksa.

Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin.

Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya.

“Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin,” kata jaksa.

Setoran yang diterima Agus BN:
Tahun 2016
– Syahroni: Rp 26,073 miliar
– Ahmad Bastian: Rp 9,6 miliar
Tahun 2017
– Syahroni: Rp 23,669 miliar
– Rusman Effendi: Rp 5 miliar
Tahun 2018
– Anjar Asmara: Rp 8,4 miliar

Daftar aliran dana dari Agus BN:
Tahun 2016.
– Pembelian tanah seluas 1.584 meter persegi senilai seharga Rp 475,5 juta kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lampung Selatan.

– Pembangunan rumah dan masjid Zainudin Hasan di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar yang diserahkan kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.

– Pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani milik Zainudin Hasan sebesar Rp 8 miliar.
Uang diberikan kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin Hasan).

– Pembelian tanah sebesar Rp 600 juta di Sidomulyo kepada kepada Bobby Zulhaidir. Lahan ini akan digunakan untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby Zulhaidar.

Tahun 2017
– Pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan sebesar Rp 3 miliar. Uang diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunan.

– Pembelian karpet perlengkapan Masjid Bani Hasan di Kalianda senilai Rp 1,5 miliar.

– Biaya reparasi kapal mesin Jhonlin 38 Princess Liana milik Zainudin Hasan sebesar Rp 550 juta. Uang diserahkan kepada Bobby Halim, pemilik bengkel kapal di Mutiara Cisadane, Tangerang, Banten.

– Setor ke BRI untuk kepemilikan saham atas nama Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Penyetor adalah Rendy Zenata, anak pertama Zainudin Hasan.

– Pembelian lahan di Desa Marga Catur, dekat Pondok Pesantren Gontor, seluas 83 hektare kepada Thamrin, perantara masyarakat transmigrasi, senilai Rp 8 miliar.

– Pembayaran uang pengganti tax amnesty Zainudin Hasan sebesar Rp 1,1 miliar. Uang diserahkan kepada Bobby Zulhaidir.

– Uang Rp 15 juta diserahkan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk acara syukuran kemenangan di Lampung Selatan.

– Uang Rp 50 juta untuk kegiatan operasional Nanang Ermanto.

– Pembelian tanah seluas 3 hektare milik Alzier Dianis Thabranie di Desa Ketapang.

– Pembelian lahan di Munjuk Sampurna, Kalianda, Lampung Selatan kepada Budi Winarto alias Awi melalui Ahmad Bastian sebesar Rp 600 juta.

– Pembelian pabrik beras di Desa Sidomulyo milik Antoni Imam sebesar Rp 1 miliar. Uang disetorkan ke rekening BRI atas nama Antoni Imam.

– Pembelian tanah di Desa Canggu, Kalianda, Lampung Selatan sebesar Rp 1 miliar kepada Komar yang didampingi Rudi Topan.

– Penyertaan modal Zainudin Hasan di Toko Bangunan Usaha Bersama di Palas yang dikelola Asep sebesar Rp 500 juta.

– Pembelian lahan di Way Lubuk, Kalianda sebesar Rp 2,5 miliar kepada Johan.

– Pembelian tanah di Desa Munjuk Sampurna milik Alzier Dianis Thabranie sebesar Rp 3 miliar.

– Pemberian uang kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi untuk kepentingan semua anggota DPRD.

– Pemberian uang Rp 2 miliar kepada Bobby Zulhaidir untuk renovasi pabrik beras.

– Pembayaran uang sebesar Rp 16,405 juta ke Swiss-belhotel untuk kegiatan PAN.

– Pembayaran Rp 29,999 juta ke Swiss-belhotel untuk kegiatan acara PAN.

– Pembayaran sebesar Rp 700 juta ke Swiss-belhotel untuk kegiatan meeting room, paket kamar untuk kegiatan pelantikan pengurus PAN yang diketuai Zainudin Hasan.

– Pembayaran Rp 150 juta untuk event organizer acara pelantikan pengurus PAN.

– Pemberian uang Rp 500 juta untuk kepentingan pribadi Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi di kediaman pribadi Zainudin Hasan.

– Pembelian tanah seluas 1,8 hektare di Desa Kedaton, Lampung Selatan kepada Hariri sebesar Rp 1,9 miliar.

– Pembelian lahan di Desa Kedaton sebesar Rp 360 juta kepada Jenggis Khan.

Tahun 2018
– Pembelian ruko tiga lantai milik Alzier Dianis Thabranie di Jalan Arief Rahman Hakim sebesar Rp 2,5 miliar.
– Pemberian uang Rp 50 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Posko Way Halim Permai.

– Pemberian uang Rp 100 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk kegiatan Banteng Muda Indonesia di Hotel Sheraton.

– Pemberian uang Rp 50 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sebagai uang duka dari Zainudin Hasan.(wrt/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID