Ini 5 Point Rekomendasi Pansus Politik Uang

Headlines.id – Besok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2015 – 2019 menggelar rapat paripurna terkahir. Paripurna membahas terakit pengesahan 14 rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah dan hasil Panitia Khusus Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Gubernur Lampung lalu. Pansus Tindak Pidana Politik uang cukup menyita perhatian masyarakat provinsi lampung yang berharap kecurangan – kecurangan pada pilgub lampung lalu terungkap. Di nahkodai politisi senior PDI Perjuangan Mingrum Gumay sebagai ketua, pansus telah berkerja mencari akar permasalahan mulai dari memanggil pihak – pihak yang berkaitan. Bahkan, pansus ini juga memanggil media massa untuk rapat dengar pendapat.

Baca Juga :  Barbie Kumalasari Nyanyi Live, Penonton Langsung Kabur

Pembahasan yang panjang akan berkahir besok meski sebelumnya ketua pansus telah berulang kali mengatakan kerja pansus sudah lama rampung dan telah diserahkan hasilnya ke unsur pimpinan dewan. Ada lima point rekomendasi pansus tindak pidana politik uang :
1. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilu Lampung beserta seluruh jajarannya sampai tingkat desa, sehingga terdapat data yang jelas bagaimana penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Lampung untuk penyelenggaran pengawasan pilgub lampung.
2. Meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan audit kinerja atas pelayanan administrasi bawaslu terhadap laporan/keluhan penduduk atas laporan dugaan terjadinya politik uang dan laporan dugaan pelanggaran lainya pada pilgub lampung.
3. Menyampaikan hasil Pansus kepada Menteri Dalam Negeri.
4. Percepatan pembentukan majelis khusus tindak pidana pemilu/pilkada serta penegasan atas kedudukan penyidik kejaksaan dan kepolisian di Sentra Gakumdu untuk melaksanakan tugas penuh waktu dalam rangka optimalisasi penelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebagaimana amanat undang – undang yang berlaku.
5. Perbaikan ketentuan atas pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan melalui pengaturan hal tersebut secara in-absentia, guna antisipasi permasalahan tidak dapat dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor dalam penanganan pelanggaran pemilu/pilkada.

Jika dilihat dari lima point rekomendasi pansus tindak pidana pemilu, secara keseluruhan tajam kepada penyelenggara khususnya badan pengawas pemilu. Bawaslu di nilai gagal membuktikan politik uang yang terjadi dimasyarkat, ini juga berdasarkan hasil kerja pansus tindak pidana pemilu yang berkerja secara terbuka. Besok, rekomendasi ini akan di bacakan pada paripurna pamungkas anggota DPRD Provinsi Lampung priode 2015 – 2019 di ruang rapat paripurna. (ndw/hli).